Pengertian Kejaksaan. Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri
Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya [1]. Kamus Besar Bahasa Indonesia ↗ (KBBI) menyebutkan bukan peradilan umum, melainkan pengadilan umum. Pengadilan umum adalah lingkungan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang meliputi Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Untuk kepentingan negara dan keadilan, pengadilan tinggi dapat memberi peringatan, teguran, dan petunjuk yang dipandang perlu kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya. Adapun wewenang pengadilan tingkat kedua adalah sebagai berikut. Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Jaksa Agung (Jakgung) adalah pejabat negara, pimpinan serta penanggung jawab tertinggi dari kejaksaan yang memimpin. Jaksa Agung mengendalikan pelaksanaan tugas dan juga wewenang Kejaksaan Indonesia. Kedudukan Jaksa Agung hanya dapat diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Sementara itu, unsur pembantu pimpinan Kejaksaan Agung yaitu Jaksa
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah salah satu lembaga peradilan konsumen di Indonesia. Kantor perwakilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdapat di setiap provinsi di Indonesia. Landasan hukum dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tugas Dan Wewenang Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum yang memiliki tugas dan juga kewenangan seperti yang telah disebutkan di dalam Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2004, dan yang kedua dengan Undang-undang RI Nomor 49 Tahun 2009
Pengertian Dalam KUHP pengertian praperadilan hanya sebatas kewenangan, yaitu menurut Pasal 1 ayat (10) KUHAP, menjelaskan “Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: 1) Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau
a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan; dan b. perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di Indonesia atas permintaan Warga Negara Asing yang bersangkutan.
Pengadilan Militer Tinggi. Terdakwa dari pengadilan ini adalah para prajurit dengan pangkat di atas mayor. Ada 5 orang yang menjadi hakim dalam peradilan ini. (Baca :Wewenang Pengadilan Tinggi). 1 orang ketua; 2 orang anggota; 1 orang oditur militer tinggi (oditur memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan kejaksaan di bidang penuntutan)
Pengantar dari Ketua Pengadilan. Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan. Tarif dan Jenis PNBP Hak-hak Kepaniteraan. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Kewenangan Absolut Badan Peradilan • Kompetensi absolut Peradilan Umum (Pengadilan Negeri) adalah memeriksa dan menyelesaikan perkara pidana yang dilakukan oleh orang-orang sipil dan perkara perdata, kecuali apabila undang- undang menetapkan lain. • Kompetensi absolut Peradilan Militer adalah memeriksa dan memutus perkara pidana yang
BnwV. h9ckqniin1.pages.dev/850h9ckqniin1.pages.dev/129h9ckqniin1.pages.dev/270h9ckqniin1.pages.dev/794h9ckqniin1.pages.dev/50h9ckqniin1.pages.dev/21h9ckqniin1.pages.dev/82h9ckqniin1.pages.dev/892
tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah