tulisanini adalah pertanggungjawaban pelaku usaha dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami keracunan makanan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Keracunan Makanan, Pertanggungjawaban, Pelaku Usaha.
Denganlebih dari 12 juta akun yang diretas dan kasus yang meningkat setiap bulannya, membuat pemerintah harus berbenah untuk mengatasi serangan hacker di ruang digital untuk keamanan masyarakat. Saat menilik alasan hacker dalam mencuri data pribadi, dikutip dari dataindonesia.id, keuntungan finansial menjadi motif terbesar hacker melakukan
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang danPerlindungan Konsumen (LP2K) Semarang berkesimpulan bahwa kasus tersebut sudah diselesaikan secara baik-baik oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Peran JAKARTA Regulasi terkait perlindungan data pribadi tak kunjung disahkan oleh pemerintah. Pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP masih buntu.. Alhasil, kebocoran data pribadi terus terjadi, bahkan diperjualbelikan di dunia maya. Dalam dua tahun terakhir, Litbang Kompas mencatat sejumlah kasus kebocoran data pribadi di Indonesia. Pasal62 ayat (1) UU Perlindungan hadir untuk menjamin hak-hak konsumen betul-betul dilaksanakan. Pasal ini memuat sanksi-sanksi yang akan diterapkan bagi pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumennya. Adapun isi Pasal 62 ayat (1) adalah memberikan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 Miliar Rupiah bagi
b Kewajiban Konsumen. Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah : · Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. · Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
Tag kasus perlindungan konsumen dan analisisnya. Perlindungan Konsumen. Oleh Guru Ekonomi Diposting pada Juli 5, 2022. Sarjana Ekonomi - Hai sobat lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Perlindungan Konsumen. Contoh Essay. Contoh Paper. Contoh Latar Belakang. Contoh
POJK07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan harus mampu melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, hal baru terkait perlindungan konsumen terus bermunculan. Saat ini, Financial Technology atau Fintech merupakan hal dan

Denganadanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, harus diusahakan peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab. UUPK yang berasaskan keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum,

Dengankata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tAK2.
  • h9ckqniin1.pages.dev/559
  • h9ckqniin1.pages.dev/849
  • h9ckqniin1.pages.dev/861
  • h9ckqniin1.pages.dev/374
  • h9ckqniin1.pages.dev/857
  • h9ckqniin1.pages.dev/728
  • h9ckqniin1.pages.dev/925
  • h9ckqniin1.pages.dev/990
  • contoh kasus perlindungan konsumen 2022 dan analisisnya